BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak
era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan
yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan
bangsa
yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong
proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan
17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki
oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai
perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh
globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–
lembaga
kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan
dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi
demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut
pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan
dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi,
dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan
seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas
negara.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya
secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual)
dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan
psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan
yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati
nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga
negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik
Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa,
dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa
dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan
dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam
Pembukaan
UUD 1945 “.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh
nilai–nilai
ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
korupsi,
kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan
kualitas
sumber daya manusia agar memiliki daya saing;
memelihara
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan
berpikir
obyektif rasional serta mandiri.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa
adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri.
Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka
bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa
kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu
wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok
manusia tersebut.
Atau
bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan
satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia
akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia
pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk
kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan
karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional
dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban
yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut
serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD
1945
telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya,
juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya.
Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan
lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang
dianutnya
serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara
individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang
dibatasi
oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku
di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang
bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia
yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa.
Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau
melaksanakan
hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut
agama ;
bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan
sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa
yang
mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang
mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara
disebut
pertahanan dan keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi
17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan
suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai
berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan
teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan
Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan
yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia
adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan
pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan
melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan
masyarakat.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh,
dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian
bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan
negara,
serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar
negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi
menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia
yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember
1948
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia
saat
itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
telah
mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang
akhirnya
menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa
sendiri ataupun dengan bangsa lain.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi
cita–cita
negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme
Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada
didalamnya
merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi
datangnya
dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya.
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–
Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–
organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah
(OKS).