Selasa, 22 Maret 2016

Tugas Softskill Bu Atit Pertiwi

1.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
A.   Pengertian Bank :
Pengertian bank menurut Jerry M. Rosenberg (1982:44) didalam bukunya “Dictionary of Banking and Finance mengenai pengertian bank adalah “Bank is an organization atau bank adalah suatu badan atau organisasi, biasanya dalam bentuk perusahaan dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk melakukan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang telah diizinkan oleh hukum yan gberlaku, membuat catatan diskon, memberikan sebuah pinjaman, berinvestasi didalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.
Untuk bisa membedakan bank dengan lembaga nonbank yang lainnya bisa kita lihat dari adanya asas yang dipunyai dimana Bank mempunyai asa kepercayaan atau fiduciary, asas kehati-hatian dan asas kerahasiaan. Kemudian dapat pula kita lihat dari adanya rumusan undang-undang yang telah berlaku pada UU No.7 tahun 1992 di pasal 16 mengenai izin perbankan yaitu UU No. 5 tahun 1986 (Suhardi, 2003).
B.   Sebutkan dan Jelaskan fungsi Bank :
Fungsi Bank
Terdapat beberapa fungsi bank yang harus diketahui oleh kita semua, dari pengertian bank yang tertera diatas maka dapat kita melihat bahwa terdapat fungsi bank yang sangat besar sekali bagi kehidupan manusia seperti:
-         Fungsi Bank sebagai agen kepercayaan
     Bank yang merupakan agen kepercayaan atau agent of Trust ini adalah sebuah lembaga yang berdasar pada kepercayaan. Adapun dasar utama dari kegiatan perbankan adalah suatu kepercayaan, dimana baik menjadi sebagai penghimpun dana maupun dalam penyaluran dana. Adapun dalam hal ini dimana masyarakat akan bersedia menyimpan dananya ke dalam bank kalau berlandaskan atas kepercayaan. Pada fungsi bank ini akan terbangun kepercayaan yang berasal itu baik dari pihak penyimpan dana atau nasabah maupun yang berasal dari pihak bank dan kepercayaan tersebut juga akan terus senantiasa berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan tersebut itu sangatlah penting terbagun karena didalam kondisi tersebut semua pihak akan merasa begitu diuntungkan, baik dari segi penyimpanan dana, penerima penyalurran dana maupun penampung dana.


-         Fungsi bank sebagai agen pengembangan atau agent of Development.
      Fungsi bank yang menjadi agen pengembangan ini adalah suatu lembaga yang terus menggerakkan dana agar dapat terjadi pembangunan ekonomi pada sebuah negara. Aktivitas bank seperti penghimpun dan penyallur dana sangatlah dibutuhkan untuk kelancara aktivitas perekonomian yang berada di sektor riil. Dalam hal ini maka bank tersebut dapat memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas untuk bisa berinvestasi, distribusi serta adanya kegiatan konsumsi pada jasa dan barang, mengingat bahwa terdapat aktivitas investasi, konsumsi dan distribusi itu tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.– Fungsi Bank sebagai agen pelayanan atau agent of services.
-          Fungsi bank yang menjadi agen pelayanan ini merupakan suatu lembaga yang bertugas memberikan pelayanan untuk masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan jasa pelayanan perbankan untuk masyarakat agar masyarakat bisa merasa nyaman dan aman didalam menyimpan dananya itu. Jasa yang telah ditawakan bank tersebut sangat erat berhubungan dengan adanya aktivitas perekonomian masyarakat pada umumnya.

C.   Peranan Bank Indonesia (BI) dalam Perbankan :
Peranan bank indonesia dalam perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.

2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.

3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.

4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.


5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
D.   Sebutkan Macam-Macam bentuk Bank berdasarkan :
1. Jenis :
Bank sentral
Bank sentral merupakan banknya para bank (the banke’s bank) yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Republik Indonesia dengan kantor-kantor cabang di propinsi-propinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank Sentral juga merupakan ‘kasir’ negara Bank Sentral juga harus membina hubungan fengan Bank Sentral negara-negara lain. Maka, Bank Sentral juga mempunyai sejumlah perwakilan dan koresponden di luar negeri.

Berdasarkan UU No.23 tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga negara yang independent/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tugas pokok atau kegiatan utama Bank sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank sentral juga bertugas mengatus sistem perbankan di Indonesia, baik bank pemerintah, swasta nasional maupun swasta asing.

Bank Sentral dipimpin oleh seorang Gubenur, seorang Deputi Gubenur Senior, dan antara 4 sampai 7 Deputi Gubenur. Bank Sentral mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Selain itu, Bank Sentral juga merupakan bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang.

Ketentuan-ketentuan tentang Bank Sentral diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral.

Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusah golongan ekonomi menengah ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bank Perkreditan Rakyat
Bantuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari yang berikut:
A.   Perusahaan Daerah.
B.   Koperasi.
C.   Perseroan Terbatas.
D.   Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, misalnya Bank Desa, Lumbung Desa dan Badan Kredit Desa.

2.  Kepemilikan :
Maksudnya adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
A.  Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain :
=> Bank Negara Indonesia 46(BNI)
=> Bank Rakyat Indonesia(BRI)
=> Bank Tabungan Negara(BTN)
=> Bank Mandiri
Disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah (BPD)
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi.
Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
=> BPD DKI Jakarta
=> BPD Jawa Barat
=> BPD Jawa Tengah
=> BPD DI.Yogyakarta
=> BPD Riau
=> BPD Sumsel
=> BPD Jawa Timur
=> BPD Sulsel
=> BPD Bali
=> BPD NTB
=> BPD Papua dan
=> BPD lainnya
B.  Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya.
Begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
=> Bank Bumi Putra
=> Bank Central Asia
=> Bank Danamon
=> Bank Internasional Indonesia
=> Bank Lippo
=> Bank Mega
=> Bank Muamalat
=> Bank Niaga
=> Bank Permata
=> dan bank swasta lainnya
C.  Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin)
D.  Bank milik asing
Merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing antara lain :
=> ABN AMRO Bank
=> Bank of America
=> Bank of Tokyo
=> Bangkok Bank
=> City Bank
=> Chase Manhattan Bank
=> Deutsche Bank
=> European Asian Bank
=> Hong KOng Bank
=> Standard Chartered Bank

E.  Bank milik campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga indonesia.
Contoh bank campuran antara lain :
=> Bank Finconesia
=> Bank Merincorp
=> Bank PDFCI
=> Bank Sakura Swardana
=> Ing Bank
=> Inter pasifik Bank
=> Mitshubishi Buana Bank
=> Paribas BBD Indonesia
=> Sumitomo Niaga Bank
=> Sanwa Indonesia Bank 




3.  Bentuk Hukum :
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari yang beriku ini.
1.   Perusahaan Perseroan (PERSERO)
2.   Perusahaan Daerah.
3.   Koperasi
4.   Perseroan Terbatas.





4.    Kegiatan usaha dan status:
Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.

Status bank yang dimaksud adalah:
1)    Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.




2)    Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

5.                        Sistem penentuan harga :
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.

Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.


d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
2. Apa yang di maksud dengan :
          A. Neraca Bank
Pengertian Neraca
Neraca adalah bagian dari laporan keuangan yang memuat dan melaporkan mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Informasi yang terkandung dalam neraca adalah informasi mengenai sifat dan jumlah kekayaan (aktiva), kewajiban (hutang), dan ekuitas pemilik dari perusahaan tertentu. Yang dimaksud dengan aktiva adalah manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh di masa depan, atau dikendalikan oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian masa lampau. Dalam aktiva, terdapat banyak sekali akun seperti kas, piutang, persediaan, investasi, tanah, bangunan, kendaraan, mesin, goodwill, paten, dan kekayaan perusahaan lainnya.

Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi yang mungkin terjadi di masa depan yang berasal dari kewajiban berjalan entitas tertentu untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas lainnya di masa depan sebagai hasil dari transaksi atau kejadian masa lampau. Sedangkan yang dimaksud dengan ekuitas adalah kepentingan residu dalam aktiva sebuah entitas setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajibannya. Dalam sebuah entitas bisnis, ekuitas merupakan kepentingan kepemilikan.
B. Laporan rugi/laba bank
Laporan Rugi / Laba adalah laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income biasanya meliputi periode 1 tahun
C. Laporan kualitas aktiva produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
D. Komitmen dan Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa sehingga apabila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat menggambarkan posisi keuangan secara wajar. Komitmen dan Kontinjensi merupakan transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal laporan, tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang disepakati dengan nasabah telah terpenuhi. Komitmen dan Kontinjensi dapat berupa tagihan atau kewajiban bank. Komitmen dan kontinjensi tersebut dapat dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank lain atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Fasilitas yang diterima disajikan sebesar sisa fasilitas yang belum ditarik oleh bank.
2. Fasilitas yang diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank dan diberikan kepada nasabah dan masih berlaku digunakan oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan sebesar sisa komitmen yang belum ditarik.
3. Kewajiban pembelian aktiva bank yang dijual dengan syarat
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang dijanjikan. Kewajiban disajikan sebesar nilai pembelian yang disepakati bank dengan nasabah.
4. L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah Pemberian jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor lalu lintas perdagangan. Disajikan sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
5. Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk panandatanganan terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan sebesar nilai wesel yang diaksep.
Kontinjensi
Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban yang timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk garansi yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi bank dapat berupa :
a. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby L/C maupun pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds atau advance payment bonds.
b. Akseptasi atau endosmen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentu penandatanganan kedua dan seterusnya atas wesel atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku, baik diterima atau diterbitkan oleh bank disajikan dalam komitmen dan kontinjensi sebesar nilai nominal jaminan.
2. L/C yang dapat dibatalkan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau lalu lintas perdagangan. L/C disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum terealisasi.
3. Transaksi opsi valuta asing
Transaksi opsi valus yang masih berjalan pada tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontinjensi dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari aktiva produktif non performing yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode berjalan.
5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar