1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
A. Pengertian
Bank :
Pengertian
bank menurut Jerry M. Rosenberg (1982:44) didalam bukunya “Dictionary of
Banking and Finance mengenai pengertian bank adalah “Bank is an organization
atau bank adalah suatu badan atau organisasi, biasanya dalam bentuk perusahaan
dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk melakukan penerimaan
deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka
sebagaimana yang telah diizinkan oleh hukum yan gberlaku, membuat catatan
diskon, memberikan sebuah pinjaman, berinvestasi didalam pemerintahan atau pada
surat berharga lainnya.
Untuk
bisa membedakan bank dengan lembaga nonbank yang lainnya bisa kita lihat dari
adanya asas yang dipunyai dimana Bank mempunyai asa kepercayaan atau fiduciary,
asas kehati-hatian dan asas kerahasiaan. Kemudian dapat pula kita lihat dari
adanya rumusan undang-undang yang telah berlaku pada UU No.7 tahun 1992 di
pasal 16 mengenai izin perbankan yaitu UU No. 5 tahun 1986 (Suhardi, 2003).
B.
Sebutkan dan
Jelaskan fungsi Bank :
Fungsi
Bank
Terdapat
beberapa fungsi bank yang harus diketahui oleh kita semua, dari pengertian bank
yang tertera diatas maka dapat kita melihat bahwa terdapat fungsi bank yang
sangat besar sekali bagi kehidupan manusia seperti:
-
Fungsi Bank
sebagai agen kepercayaan
Bank yang
merupakan agen kepercayaan atau agent of Trust ini adalah sebuah lembaga yang
berdasar pada kepercayaan. Adapun dasar utama dari kegiatan perbankan adalah
suatu kepercayaan, dimana baik menjadi sebagai penghimpun dana maupun dalam
penyaluran dana. Adapun dalam hal ini dimana masyarakat akan bersedia menyimpan
dananya ke dalam bank kalau berlandaskan atas kepercayaan. Pada fungsi bank ini
akan terbangun kepercayaan yang berasal itu baik dari pihak penyimpan dana atau
nasabah maupun yang berasal dari pihak bank dan kepercayaan tersebut juga akan
terus senantiasa berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan tersebut itu
sangatlah penting terbagun karena didalam kondisi tersebut semua pihak akan
merasa begitu diuntungkan, baik dari segi penyimpanan dana, penerima
penyalurran dana maupun penampung dana.
-
Fungsi bank
sebagai agen pengembangan atau agent of Development.
Fungsi
bank yang menjadi agen pengembangan ini adalah suatu lembaga yang terus
menggerakkan dana agar dapat terjadi pembangunan ekonomi pada sebuah negara.
Aktivitas bank seperti penghimpun dan penyallur dana sangatlah dibutuhkan untuk
kelancara aktivitas perekonomian yang berada di sektor riil. Dalam hal ini maka
bank tersebut dapat memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas untuk bisa
berinvestasi, distribusi serta adanya kegiatan konsumsi pada jasa dan barang,
mengingat bahwa terdapat aktivitas investasi, konsumsi dan distribusi itu tidak
terlepas dari adanya penggunaan uang.– Fungsi Bank sebagai agen pelayanan atau
agent of services.
-
Fungsi bank yang
menjadi agen pelayanan ini merupakan suatu lembaga yang bertugas memberikan
pelayanan untuk masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan jasa pelayanan
perbankan untuk masyarakat agar masyarakat bisa merasa nyaman dan aman didalam
menyimpan dananya itu. Jasa yang telah ditawakan bank tersebut sangat erat
berhubungan dengan adanya aktivitas perekonomian masyarakat pada umumnya.
C. Peranan
Bank Indonesia (BI) dalam Perbankan :
Peranan bank indonesia dalam perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup
kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen
suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat
gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi.
2. Bank Indonesia
memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat,
khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan
gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan
pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung
semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
4. Melalui fungsinya
dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi
yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara
macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan
mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen
dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank
sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
D. Sebutkan
Macam-Macam bentuk Bank berdasarkan :
1. Jenis :
Bank sentral
Bank sentral merupakan banknya para bank (the banke’s
bank) yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Republik Indonesia
dengan kantor-kantor cabang di propinsi-propinsi tertentu di wilayah Indonesia.
Bank Sentral juga merupakan ‘kasir’ negara Bank Sentral juga harus membina
hubungan fengan Bank Sentral negara-negara lain. Maka, Bank Sentral juga
mempunyai sejumlah perwakilan dan koresponden di luar negeri.
Berdasarkan UU No.23 tahun 1999 tentang Kemandirian Bank
Sentral, Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga negara yang
independent/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tugas pokok
atau kegiatan utama Bank sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan
pemerintah di bidang keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh Bank
umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank sentral juga bertugas mengatus sistem
perbankan di Indonesia, baik bank pemerintah, swasta nasional maupun swasta
asing.
Bank Sentral dipimpin oleh seorang Gubenur, seorang Deputi
Gubenur Senior, dan antara 4 sampai 7 Deputi Gubenur. Bank Sentral mempunyai
hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Selain itu, Bank
Sentral juga merupakan bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang.
Ketentuan-ketentuan tentang Bank Sentral diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank
Sentral.
Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk
melaksanakan program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian
tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusah
golongan ekonomi menengah ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Bank Perkreditan Rakyat
Bantuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu
dari yang berikut:
A.
Perusahaan Daerah.
B.
Koperasi.
C.
Perseroan Terbatas.
D.
Bentuk lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah, misalnya Bank Desa, Lumbung Desa dan Badan Kredit Desa.
2. Kepemilikan :
Maksudnya
adalah siapa-siapa yang memiliki bank tersebut.kepemilikan ini dapat dilihat
dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah :
A. Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal
bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga seluruh
keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain :
=> Bank
Negara Indonesia 46(BNI)
=> Bank Rakyat Indonesia(BRI)
=> Bank Tabungan Negara(BTN)
=> Bank Mandiri
Disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi.
Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
=> BPD DKI Jakarta
=> BPD Jawa Barat
=> BPD Jawa Tengah
=> BPD DI.Yogyakarta
=> BPD Riau
=> BPD Sumsel
=> BPD Jawa Timur
=> BPD Sulsel
=> BPD Bali
=> BPD NTB
=> BPD Papua dan
=> BPD lainnya
=> Bank Rakyat Indonesia(BRI)
=> Bank Tabungan Negara(BTN)
=> Bank Mandiri
Disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi.
Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
=> BPD DKI Jakarta
=> BPD Jawa Barat
=> BPD Jawa Tengah
=> BPD DI.Yogyakarta
=> BPD Riau
=> BPD Sumsel
=> BPD Jawa Timur
=> BPD Sulsel
=> BPD Bali
=> BPD NTB
=> BPD Papua dan
=> BPD lainnya
B. Bank milik
swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya.
Begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
=> Bank Bumi Putra
=> Bank Central Asia
=> Bank Danamon
=> Bank Internasional Indonesia
=> Bank Lippo
=> Bank Mega
=> Bank Muamalat
=> Bank Niaga
=> Bank Permata
=> dan bank swasta lainnya
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya.
Begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain :
=> Bank Bumi Putra
=> Bank Central Asia
=> Bank Danamon
=> Bank Internasional Indonesia
=> Bank Lippo
=> Bank Mega
=> Bank Muamalat
=> Bank Niaga
=> Bank Permata
=> dan bank swasta lainnya
C. Bank milik
koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin)
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin)
D. Bank milik asing
Merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing antara lain :
=> ABN AMRO Bank
=> Bank of America
=> Bank of Tokyo
=> Bangkok Bank
=> City Bank
=> Chase Manhattan Bank
=> Deutsche Bank
=> European Asian Bank
=> Hong KOng Bank
=> Standard Chartered Bank
Merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing antara lain :
=> ABN AMRO Bank
=> Bank of America
=> Bank of Tokyo
=> Bangkok Bank
=> City Bank
=> Chase Manhattan Bank
=> Deutsche Bank
=> European Asian Bank
=> Hong KOng Bank
=> Standard Chartered Bank
E. Bank milik
campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga indonesia.
Contoh bank campuran antara lain :
=> Bank Finconesia
=> Bank Merincorp
=> Bank PDFCI
=> Bank Sakura Swardana
=> Ing Bank
=> Inter pasifik Bank
=> Mitshubishi Buana Bank
=> Paribas BBD Indonesia
=> Sumitomo Niaga Bank
=> Sanwa Indonesia Bank
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga indonesia.
Contoh bank campuran antara lain :
=> Bank Finconesia
=> Bank Merincorp
=> Bank PDFCI
=> Bank Sakura Swardana
=> Ing Bank
=> Inter pasifik Bank
=> Mitshubishi Buana Bank
=> Paribas BBD Indonesia
=> Sumitomo Niaga Bank
=> Sanwa Indonesia Bank
3. Bentuk Hukum :
Bentuk hukum suatu
bank umum dapat berupa salah satu dari yang beriku ini.
1. Perusahaan Perseroan
(PERSERO)
2. Perusahaan Daerah.
3. Koperasi
4. Perseroan Terbatas.
4.
Kegiatan usaha dan status:
Dilihat
dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat,
bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini
berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah
produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh
status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1)
Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2)
Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya
dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
5.
Sistem penentuan harga :
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan
dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir
semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank
konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga,
baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk
pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan
penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal
atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan
bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau
pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal
sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban
sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya
bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun
jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba
agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
2. Apa yang di maksud dengan :
A. Neraca Bank
Pengertian
Neraca
Neraca adalah bagian dari laporan keuangan yang
memuat dan melaporkan mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham
suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Informasi yang terkandung dalam neraca
adalah informasi mengenai sifat dan jumlah kekayaan (aktiva), kewajiban
(hutang), dan ekuitas pemilik dari perusahaan tertentu. Yang dimaksud dengan
aktiva adalah manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh di masa depan, atau
dikendalikan oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian
masa lampau. Dalam aktiva, terdapat banyak sekali akun seperti kas, piutang, persediaan,
investasi, tanah, bangunan, kendaraan, mesin, goodwill, paten, dan kekayaan
perusahaan lainnya.
Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi yang
mungkin terjadi di masa depan yang berasal dari kewajiban berjalan entitas
tertentu untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas lainnya
di masa depan sebagai hasil dari transaksi atau kejadian masa lampau. Sedangkan
yang dimaksud dengan ekuitas adalah kepentingan residu dalam aktiva sebuah
entitas setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajibannya. Dalam sebuah entitas
bisnis, ekuitas merupakan kepentingan kepemilikan.
B. Laporan rugi/laba bank
Laporan Rugi / Laba adalah laporan
akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang
dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan
dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan
keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan
keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana
neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri
pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income biasanya meliputi
periode 1 tahun
C. Laporan kualitas aktiva produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam
bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak
secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang
dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh
atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil
transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
D.
Komitmen dan Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa sehingga apabila
dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat menggambarkan posisi
keuangan secara wajar. Komitmen dan Kontinjensi merupakan transaksi yang belum
mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal laporan, tetapi harus
dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang disepakati dengan nasabah telah
terpenuhi. Komitmen dan Kontinjensi dapat berupa tagihan atau kewajiban bank.
Komitmen dan kontinjensi tersebut dapat dalam bentuk mata uang rupiah atau
asing.
Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau
kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis
komitmen yang lazim antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu fasilitas pinjaman yang diterima
oleh bank dari bank lain atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal
laporan. Fasilitas yang diterima disajikan sebesar sisa fasilitas yang belum
ditarik oleh bank.
2. Fasilitas yang diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah
disetujui oleh bank dan diberikan kepada nasabah dan masih berlaku digunakan
oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan sebesar sisa komitmen yang belum
ditarik.
3. Kewajiban pembelian
aktiva bank yang dijual dengan syarat
Adalah kewajiban bank untuk membeli
kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang dijanjikan. Kewajiban disajikan
sebesar nilai pembelian yang disepakati bank dengan nasabah.
4. L/C yang tidak dapat dibatalkan yang
masih berjalan
Adalah Pemberian jaminan dalam bentuk
penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor lalu
lintas perdagangan. Disajikan sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
5. Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C
berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk
panandatanganan terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan
sebesar nilai wesel yang diaksep.
Kontinjensi
Kontinjensi adalah tagihan atau
kewajiban yang timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya satu atau lebih
peristiwa di masa yang akan datang. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk garansi yang
diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak
yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi
bank dapat berupa :
a. Penerimaan atau
penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian
kredit, risk sharing dan standby L/C maupun pelaksanaan proyek seperti bid
bonds, performance bonds atau advance payment bonds.
b. Akseptasi atau
endosmen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentu
penandatanganan kedua dan seterusnya atas wesel atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku, baik
diterima atau diterbitkan oleh bank disajikan dalam komitmen dan kontinjensi
sebesar nilai nominal jaminan.
2. L/C yang dapat dibatalkan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan
L/C yang dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau lalu lintas perdagangan.
L/C disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum terealisasi.
3. Transaksi opsi valuta asing
Transaksi opsi valus yang masih berjalan
pada tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontinjensi
dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada
tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari aktiva produktif
non performing yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode
berjalan.
5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah ukuran yang
digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar